Minggu, 15 Mei 2016

Makalah Ekonomi - Pasar Modal


MAKALAH EKONOMI
PASAR MODAL













Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu Penilaian pada mata pelajaran Ekonomi Kelas 11 semester genap tahun pelajaran 2015/2016

Disusun oleh :
Amanda Tyas Syafira
XI MIPA 1 - 09


Jalan Margasatwa Raya No.1, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12450
Telp / faks. (021) 7690064
Website : http://www.sma34jkt.sch.id/

2016
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ekonomi ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya.

          Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan penilaian mata pelajaran Ekonomi kelas 11 semester 2  pada tahun ajaran 2015/2016.

          Dalam penulisan makalah ini tentunya kami tidak terlepas dari bantuan, bimbingan, saran dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1.      Bapak Drs. Taga Radja Gah, M.Pd  selaku Kepala Sekolah SMAN 34 Jakarta.
2.      Bapak Drs. Tri Wahono sebagai Walikelas Xi Mipa 1 sekaligus  guru mata pelajaran Ekonomi kelas XI MIPA

Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jika ada kekurangan maupun kesalahan untuk itu diharapkan kritikan dan saran dari sema pihak yang sifatnya membangun agar dapat dibuat dengan lebih baik lagi. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih dan semoga Makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami penulis dan umumnya bagi kita semua.

Jakarta, 12 Mei 2016
Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .......................................................................................................  1
DAFTAR ISI ......................................................................................................................  2
BAB I – PENDAHULUAN ................................................................................................            3
1.1  Latar Belakang ......................................................................................................... 3
1.2  Rumusan Masalah ....................................................................................................  4
1.3  Tujuan Penulisan ......................................................................................................  4
BAB II – PEMBAHASAN ..................................................................................................            6
2.1. Pengertian Pasar Modal ..........................................................................................  6
2.2. Peranan Pasar Modal ............................................................................................... 7
2.3. Lembaga Penunjang Pasar Modal ......................................................................... 12
2.4. Instrumen – instrumen Pasar Modal ...................................................................... 14
2.5. Mekanismme Pasar Modal .................................................................................... 24
2.6.  Cara investasi pada Pasar Modal .......................................................................... 27
BAB III – PENUTUP ....................................................................................................... 29
3.1. Kesimpulan ............................................................................................................. 29
3.2. Kritik dan Saran ...................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................30



BAB I
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang

Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.


1.2             Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan Pasar modal?
b.      Sebutkan apa saja peranan Pasar modal!
c.       Apa saja lembaga penunjang Pasar modal?
d.      Sebutkan instrumen – instrumen dari Pasar modal!
e.       Jelaskan mekanisme Pasar modal!
f.       Bagaimana cara investasi di Pasar modal?

1.3             Tujuan Penulisan

Agar kita lebih memahami dan mendalami pokok pembahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang pengertian pasar modal, peranan pasar modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, mekanisme pada pasar modal, dan cara berinvestasi pada pasar modal.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Pasar  modal

Pada dasarnya Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995,Pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dan dalam Keputusan presiden No. 52 tahun 1976, tentang pasar modal pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 tahun 1952. Menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

http://www.seputarforex.com/sfmateri/sf122372_1.jpg

Pengertian lain tentang pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”. Pengertian pasar modal menurut para ahli adalah sebagai berikut.
Menurut Syahrir dalam Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.
Dalam arti klasik, pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya.
Menurut Panji Anoraga (1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi.
Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu Pertama; pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Kedua; pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga; pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1) “Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri”.
Menurut Widoatmodjo (2012:15). “Pasar modal dapat dikatakan pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun”.
Sedangkan menurut jurnal ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008):Pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat. 

2.2.            Peranan Pasar modal  

Pasar modal mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal. Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain mudah cara memperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioaUhwNUYtw4Doy7pGwArLJnGWJ4ALGYnnV3xnuCOwp7rVj4D2X-YHqpEWqAsLRIIvJGAs0RbGzZt-mgkUIxEoUGgCAhET_8Asn0fQpRWLKlZzWypczmdFZFZPAZTXTsLkm2107lsQvdA/s1600/ipo-birokrasi-130516b.jpg


Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut.
1.    Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan
2.    Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.
3.    Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4.    Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.
5.    Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yangsangat mahal.



Dan Peranan pada pasar modal dibagi menjadi tiga bidang yaitu sebagai berikut.

PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN

·      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
·       Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
·      Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
·      Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

Peran Pasar Modal dalam pembangunan perekonomian bangsa ataupun pembangunan nasional dapat membawa keuntungan yang sangat besar jika dilakukan dalam koridor yang baik, adil, fair, benar, dan efisien. Keikutsertaan masyarakat investor melalui instrumen Pasar Modal menjadi harapan bersama untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi secara nasional.
Dilihat dari kegiatan di Pasar Modal, Pasar Modal dapat mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu, badan usaha maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Investasi di Pasar Modal akan evektif jika investor dapat menganalisa pasar dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi tersebut negara memiliki hak untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang menjadi sumber APBN.
Demikian pentingnya peran Pasar Modal dalam arus kegiatan ekonomi nasional tetapi prinsip-prinsip pengaturannya dan implementasi penegakan hukumnya masih jauh dari harapan pemberian perlindungan kepada pihak investor. Misalnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Hal inilah yang ditakutkan atau dikhawatirkan para investor untuk menginvestasikan dananya di Pasar Modal.

http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/3391/big/ekonomi-indonesia-131028-b.jpg
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu :
1.      Fungsi ekonomi. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang memper temukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
2.      Fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

 PERANAN PASAR MODAL SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
\
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.

https://kreditgogo.com/img/u/Ekonomi-dan-Perbankan/appi2.105677783.png

Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (Financial market), di samping pasar uang (Money Market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya dan bagi pengembangan dunia usaha pada khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.1 Sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1998, yang mengakibatkan begitu banyak perusahaan, serta lembaga perbankan yang bertumbangan, pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan yang sangat signifikan bagi dunia usaha.

 PERANAN PASAR MODAL SEBAGAI SARANA PEMERATAAN

Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Secara makro ekonomi mempunyai banyak fungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).

2.3.            Lembaga Penunjang Pasar modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:
http://dmia.danareksaonline.com/Images/SPMI.jpg
Keterangan:
  1. Menteri Keuangan
  2. BAPEPAM-LK
    Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  3. Bursa Efek Indonesia
    Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
  4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
    Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
  5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
    Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
  6. Perusahaan efek
    Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
§  Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
§  Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
§  Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
                        Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
§  Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
§  Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
§  Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
§  Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
§  Pemodal (Investor)
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
2.4.             Instrument – instrument pasar modal
A.    Pengertian Instrument Pasar Modal
            Yang dimaksud dengan instrument pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangakan di bursa. Instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
            Dewasa ini instrument yang ada pada pasar modal terdiri oleh saham , obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas yang diperdagangka pada bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat diperdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.

B.     Pengertian Saham
            Saham  adalah surat berharga yang menunjukan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham juga merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham suatu perusahaan maka memiliki manfaat yang akan diperoleh diantaranya sebagai berikut :
1.      Deviden yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2.      Capital again adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
3.      Manfaat non financial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperolah hak suara dalam menentukan jalannya suatu perusahaan.

*      Jenis-Jenis Transaksi Bursa Saham
a)    Perdagangan saham yang beredar oleh perusahaan terbuka yang telah ditetapkan: pasar sekunder. Pasar sekunder merupakan pasar yang “digunakan” saham-saham yang diperdagangkan setelah mereka diterbitkan oleh korporasi
b)   Tambahan saham yang dijual oleh perusahaan terbuka yang telah ditetapkan: pasar primer. Pasar primer merupakan pasar dimana perusahaan menerbitkan sekuritas baru untuk menaikkan modal korporasi.
c)    Penawaran perdana kepada publik oleh perusahaan terbuka: pasar IPO. Jenis transaksi ini juga disebut go public yaitu tindakan menjual saham kepada publik dalam jumlah besar oleh korporasi tertutup atau oleh pemegang saham utamanya.

Dari berbagi jenis saham yang dikenal dibursa, yang diperdangankan diantaranya saham biasa (common stock) dan saham preferent (preferent stock).

*      Saham Biasa (Common Stock)
            Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap atau deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Saham biasa Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
            Individu dan perusahaan membeli saham biasa dari suatu perusahaan dengan harapan akan adanya kenaikan dalam nilainya, adanya pemasukan dividen, atau keduanya. Tetapi bagaimanakah nilai suatu saham bisa ditetapkan? Nilai saham dinyatakan dalam tiga bentuk yang berbeda : sebagai nilai pokok,nilai pasar dan nilai buku.
o   Nilai nominal dari selembar saham pada saat pertama kali diterbitkan merupakan nnilai pokok (per value). Agar mendapatkan anggaran dasar korporasi mereka ,semua perusahaan harus melaporkan nilai pokok saham mereka. Setiap perusahaan harus mempertahankan nilai pokok saham tersebut dalam laba ditahan dan hal tersebut tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
o   Nilai suatu saham yang sebenarnya adalah nilai pasar (market value) harga selembar saham di bursa efek pada waktu tertentu. Nilai pasar mencerminkan kesediaan pembeli untuk melakukan investasi dalam suatu perusahaan.
o   Nilai buku (book value) dari saham biasa mewakili ekuitas pemilik dibagi dengan jumlah lembar lembar saham. Nilai buku digunakan sebagai indicator pembanding karena untuk perusahaan yang sukses nnilai pasarnya biasanya lebih besar dari pada nilai bukunya. Jadi , ketika harga pasar jatuh mendekati nilai buku, beberapa investor membeli saham dengan prinsio bahwa harga sahamnya berada di abwah harga seharusnya dan akan meningkat di masa yang akan datang.
o   Sifat Investasi Saham Biasa
Saham bisa tergolong saham yang beresiko dari semua sekuritas. Ketidakpastian tentang pasar saham sendiri,misalnya dapat segera mengubah nilai saham itu setiap saat . Selain itu ,ketika perusahaan mengalami tahun-tahun yang tidak menguntungkan, mereka terkadang tidak dapat membayar deviden. Karenanya ,pendapatan pemegang saham dan mungkin juga harga saham berkurang. Akan tetapi ,pada saat yang bersamaan ,saham biasa menawarkan potensi pertumbuhan yang tinggi. Prospek pertumbuhan dalam berbagai industri berubah dari waktu ke waktu, tetapi saham unggulan (blue-chip stock) dari perusahaan-perusahaan yang sudah mapan seperti Coca-Cola Company www.coca-cola.com dan Exxon mobilwww.exxon.mobil.com selalu memberikan pendapatan yang stabil kepada investor dari pola pembayaran dividen mereka yang konsisten.

*      Saham Preferent (Preferent Stock)
            Saham preferent merupakan jenis sekuritas campuran (hybrid) saham ini mirip dengan obligasi dalam hal-hal tertentu dan mirip dengan saham biasa dalam hal-hal lainnya. Para akuntan mengklasifikasi saham preferent sebagai ekuitas,sehingga menyajikannya di neraca sebagai akun ekuitas. Akan tetapi ,seseorang dapat memandang saham preferent sebagai hal yang berada di antara utang dan ekuitas saham biasa, saham itu mengenakan beban tetap sehingga meningkatkan leverage keuangan perusahaan , tetapi mengabaikan dividen saham preferen tidak membuat perusahaan menjadi bangkrut.
            Saham preferen biasanya juga diterbitkan dengan nilai pokok yang telah ditentukan sebelumnya, dan dividen biasanya dinyatakan sebagai persentase nilai pokok. Sebagai contoh , jika sebuah saham preferen dengan nilai pokok $100 membayar dividen senilai 6 persen, para pemegang akan menerima dividen tahunan senilai $6 per lembar saham. Saham preferen memiliki preferensi atau perioritas di atas pemegang saham biasa, ketika dividen dibagikan. Karena pemegang saham preferen memiliki hak pertama atas deviden, pendapatan dari saham preferen lebih kecil risikonya disbanding pendapatan dari saham biasa pada perusahaan yang sama.

Keunggulan dan kelemahan Saham Preferen

Keunggulan
Kelemahan
ü  Berbeda dengan obligasi , kewajiban untuk membayar dividen saham preferen tidak bersifat kontraktual, dan melewatkan dividen saham preferen tidak membuat perusahaan menjadi bangkrut.
ü  Dengan menerbitkan saham preferen , perusahaan menghindari dilusi ekuitas saham biasa yang terjadi ketika saham biasa dijual.
ü  Karena saham preferen terkadang tidak mempunyai jatuh tempo,dan karena pembayaran dana pelunasan dari saham preferen, jika ada biasanya disebar ke periode yang lama, maka penerbitan saham preferen dapat menghindari kekurangan arus kas akibat pembayaran pokok yang menjadi sifat dasar dari terbitan uang.

ü  Dividen saham preferen tidak dapat dikungkan sebagai beban bagi si penerbit, sehingga biaya sesudah pajak dari saham preferen biasanya lebih tinggi daripada biaya utang sesudah pajak. Namun ,manfaat pajak dari saham preferen bagi pembeli perseroan menurunkan biaya efektifnya.
ü  Meskipun dividen saham preferen dapat dilewatkan ,namun investor berharap agar mereka dibayar, dan perusahaan berniat membayar dividen itu jika kondisinya memungkinkan. Jadi dividen saham preferen dipandang sebagai baiaya tetap ,sehingga penggunaanya seperti utang meningkatkan risiko keuangan perusahaan dan dengan demikian biaya ekuitas saham biasanya.


*      Saham Bonus
            Apabila harga saham dipasar dianggap terlalu tinggi dan perusahaan masih memilki cukup agio saham, maka perusahaan dapat mengambil kebijakan menurunkan harga pasar dnegan cara memperbanyak jumlah saham disetor melalui kapitalisme agio saham, pemegang saham lama akan diberi secara gratis sejumlah saham yang sebanding dengan kepemilikanya,
            Jika dikatakan saham bonus 1:2 berarti setiap 1 unit saham lama mendapatkan 2 saham baru secara gratis. Pembagian saham bonus ini tidak akan mengubah jumlah saham total ekuitas, tetapi mengubah jumlah saham disetor sehingga nilai buku persaham menjadi lebih kecil. Demikian pula, laba per saham akan menjadi lebih kecil karena pembagian saham bonus tidak memperkuat kondisi keuangan perusahaan, kecuali menambah jumlah saham atau disetor saja. Motivasi unutk melakukan pembagian saham bonus hanya didasarkan pada likuiditas perdagangan saham di bursa efek,  yaitu dengan makin banyaknya jumlah saham yang tercatat, harga saham akan menjadi lebih rendah dari pada sebelumnya sehingga terjangkau oleh investor kecil.

*      Deviden Saham
            Apabila perusahan masih membutuhkan dana untuk memperluas usahanya sehingga tidak membagikan deviden tunai, maka kebijakan yang diambil adalah membagikan deviden saham. Unurk me3njadi agar harga saham tidak jatuh di pasar, pembahian dividen saham itu harus dikairkan dengan harga pasar saat diputuskan akan membagi deviden saham. Deviden saham disisihkan dari sisa laba ditahan, atau disebut kapitalisasi laba ditahan, tindakan ini akan meningkatkan modal disetor, mengurangi sisa laba ditahan, dan menambah agio.
*      Split atau Pemecahan Saham
            Split adalah tindakan memperkecil atau memperbesar nilai nominal saham, tindakan memperkecil nilai nominal saham akan membuat jumlah saham makin bertambah banyak atau disebut split-up. Sementara tindakan memperbesar nilai nominal saham akan membuat jumlah saham makin sedikit atau disebut split down atau reverse split. Apabila harga saham di pasar sudah dianggap terlalu tinggi sehingga likuiditas perdagangan saham mulai mengecil, maka akan dilakukan tindakan split-up. Apabila harga saham terlalu rendah dan dianggap sebagai sampah sertaa dijauhi oleh investor sehingga likuiditas perdagangan saham tersebut menjadi sangat rendah, maka tindakan split-down akan dilakukan. Dengan melakukan tindakan split dimaksudkan agar saham lama ditarik dari peredaran dan diganti dengan saham baru. Tindakan split-up dan split-down hanya mengubah jumlah unit saham beredar, dan tidak mengubah jumlah modal disetor ataupun jumlah ekuitas. 

C.    Pengertian Obligasi
            Obligasi merupakan instrumen atau surat berharga yang menunjukan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajibanuntuk membayar bunga secara berkala,dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.[8]. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Sebenarnya efek ini sudah lama dikenal di Indonesia, tetapi penerbitanya sebagaian besar adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena terbatasnya emiten ini, maka perdagangan obligasi belum begitu berkembang. Tetapi seiring dengan perubahn kondisi dan situasi serta mulai berkembangnya perekonomian, emiten obligasi terus bertambah, tidak hanya terbatas pada BUMN, tetapi juga perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi sebagai alat untuk mengimbau modal. Sejak itulah perdagangan obligasi mulai menunjukan peningkatan
            Obligasi sendiri di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang memngikat kedua belah pihak,antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah di atur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utan, bunga yang dibayarkan,besarnya pelunasan, dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Karena efek ini bersifat utang, maka pembayarannya merupakan kewajiban yang harus didahulukan dibandingkan efek lainnya misalkan saham preferen.
            Seperti halnya investasi dalam bentuk saham, ada dua kemungkinan yang bisa dialami oleh investor, yaitu perolehan keuntungan dan risiko. Keuntungan yang diperoleh dalam investasi obligasi berupa bunga dan capital gain. Disamping keuntungan yang bisa didapatkan olehpemegang saham,risiko yang mungkin dihadapi oleh pemegang obligasi adalah turunnya harga obligasi. Harga obligasi ini sangat tergantung dari perkembangan suku bunga bank. Ada hubungan yang terbalik antara harga obligasi dan suku bunga bank.

v  Karakteristik Obligasi
            Obligasi merupakan sekuritas yang mewajibkan penerbitnya untuk melakukan pembayaran tertentu pada pemegang obligasi. Pemerintah dan perseroan meminjam uang dengan menjual obligasi kepada para investor. Uang yang mereka kumpulkan ketika obligasi diterbitkan, atau dijual pada publik, adalah jumlah pinjaman tersebut. Sebagai imbalannya, mereka setuju memberikan pembayaran tertentu kepada pemegang obligasi, yang merupakan pemberi pinjaman (kreditur).
            Ketika kita memiliki obligasi, umumnya kita menerima pembayaran bunga tetap tiap tahun hingga obligasi tersebut jatuh tempo. Pembayaran ini dikenal sebagai kupon karena sebagian besar obligasi dulu memiliki kupon yang dipotong lalu dikirim oleh investor kepada penerbit obligasi untuk mengklaim pembayaran bunga. Pada saat jatuh tempo, utang tersebut dilunasi: Peminjam membayar pemegang obligasi nilai nominal/nilai muka obligasi (face value, atau nilai pokok pinjaman (principal) ataupar value)..[9] Beberapa karakteristik tersebut anatara lain yaitu : Nilai Nominal (par value), Suku Bunga Kupon (coupon interest rate), Tanggal Jatuh Tempo, Provisi Penarikan (call provision), Dana Pelunasan.
1.    Nilai Nominal (par value), adalah nilai nominal yang ditetapkan atas obligasi. Nilai nominal umumnya menunjukkan jumlah uang yang dipinjam dan dibayar kembali oleh perusahaan pada tanggal jatuh tempo.
2.    Suku Bunga Kupon (coupon interest rate), yaitu suku bunga tahunan yang ditetapkan atas obligasi. Ada beberapa perusahaan yang untuk membayar sejumlah bunga yang tetap setiap tahun (atau, secara lebih khusus, setiap 6 bulan). Ada pembayaran melalui pembayaran kupon, yaitu jumlah tertentu dari dolar bunga yang dibayarkan setiap periode, yang umumnya setiap 6 bulan.
3.    Tanggal Jatuh Tempo, yaitu tangga tertentu dimana nilai nominal obligasi harus dibayar kembali. Kebanyakan obligasi memiliki jatuh tempo awal (original maturities), yaitu jatuh tempo pada waktu obligasi diterbitkan.
4.    Provisi Penarikan (call provision), yaitu provisi dalam kontrak obligasi yang memberikan hak kepada penerbit untuk menembus obligasi pada jangka waktu tertentu sebelum tanggal jatuh tempo normal.
5.    Dana Pelunasan, beberapa perusahaan juga memasukkan provisi dana pelunasan (sinking fund provision), yaitu provisi dalam kontrak obligasi yang mengharuskan penerbit untuk menarik sebagian dari obligasi setiap tahun. 
v  Jenis-jenis obligasi :
            Terdapat beberaapa jenis obligasi yang dikenal dalam perdagangan di bursa efek, yang mencakup sebagai berikut :
*   Government bonds  adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
*   Corporate bonds adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
*   Convertible bonds adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit obligasi.
*   Municipal bonds adalah obligasi yang diterbitkan oleh Kotapraja atau Kotamadya.
*   Serie bonds adalah obligasi yang diterbitkan melalui beberapa tahapan.
*   Serial bonds adalah obligasi yang pelunasannya dilakukan secara diangsur.
*   Term bonds adalah obligasi yang diterbitkan dan dilunasi sekaligus.
*   Balloon bonds adalah obligasi yang pelunasannya dimulai dari sedikit dan semakin lama semakin besar.
*   Euro bonds adalah obligasi dalam mata uang US$ dan beredar di luar Amerika Serikat.
*   Puttable bonds adalah obligasi yang pelunasannya dapat diminta dengan segera oleh pemegang obligasi sebelum jatuuh tempo.
*   Callable  adalah obligasi yang dapat dilunasi oleh emiten sebelum jatuh tempo tetapi sesudah protection period.
*   Secured bonds adalah obligasi yang dijamin oleh aktiva.
*   Unsecured bonds adalah obligasi tanpa jaminan aktiva atau tanpaguarantor.
*   Bearer bonds adalah obligasi obligasi atas pembawa yang dapat diperjualbelikan anatar investor tanpa melalui perantara.
*   Registered bonds adalah obligasi atas nama yang harus diperjualbelikan melalui bursa efek.
*   Zero coupon bonds adalah obligasi tanpa kupon. Obligasi ini dijual dengan harga diskon dan dilunasi pada harga nominal.

v  Dari segi jaminannya , obligasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a.        Obligasi dengan jaminan ( secured bond)
Obligasi ini dijamin dengan kekayaan tertenttu, sehingga risiko lebih kecil bagi investor . Obligasi dengan jaminan ini ada 3 jenis.
§  Mortgage bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan tanah dan bangunan.
§  Equipment bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan perlengkapan seperti mesin,mobil, dan lain-lain.
§  Collateral –trust bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan saham atau obligasi lain.
b.    Obligasi tanpa jaminan ( unsecured bond )
Obligasi ini tidak dijamin dengan harga kekayaan yang dimiliki oleh penerbit obligasi, tetapi obligasi ini tetap menarik karena penerbit mempunyai reputasi yang bagus.[12]
è  Kurs Obligasi
       Perhitungan kurs obligasi dapat dilakukan dengan menggunakan present value method yaitu menghitung nilai sekarang dari cash flow yang akan diterima selama sisa masa jatuh tempo. Cash flow terdiri dari kupon yang masih akan diterima beberapa kali sesuai dengan sisa jatuh tempo dan nominal obligasi pada akhir jatuh tempo. Sebagai perbandingannya adalah minimum yield atau yield to maturity (YTM) ,yang pada umumnya adalah tingkat bunga umum rata-rata atau tingkat bunga sertifikat Bank Indonesia.
  Rumus Present Value :
     
      Kurs =  Kupon  Kupon 2+….. Kuponn + Nominaln
                   ( 1 + i )1  + ( 1+ i )2 +       ( 1 + i ) + (1 + i )n                                                                 

Variabel yang mempengaruhi Kurs Obligasi
·         Tingkat bunga umum
·         Kupon obligasi
·         Jatuuh tempo
·         Tingkat risiko pelunasan
     Jika tingkat bunga umum naik , maka kurs obligasi akan turun dan begitu juga sebaliknya. Rumusan tersebut hanya berlaku untuk obligasi dengan tingkat kupon yang bersifat tetap. Jika kupon lebih besar dari pada bunga umum, berarti kurs obligasi berada pada tingkat at premium atau di atas nominal atau berada di atas 100 , dan apabila sebaliknya ,kurs obligasi berada di bawah 100 atau dibawah nominal atau at discount.Jika  tingkat kupon sama dengan bunga umum, maka secara teoritis kurs obligasi sama dengan nilai nominalnya atau sama dengan 100. Semakin lama jatuh tempo obligasi, semakin tinggi kurs obligasi at premium. Sebaliknya ,semakin lama jatuh tempo obligasi semakin rendah kurs obligasi at discount. Bonafiditas merupakan kemampuan emiten obligasi untuk melunasi pembayaran kupon atau angsuran pokok secara tepat waktu. Bonafiditas emiten obligasi tercemin pada peringkat obligasi seperti AAA, AA, A atau BBB, BB, B dan seterusnya.
     Wali amanat atau  trustee  adalah pihak yang mewakili para bondholder untuk mengurus bondissuer yang mengalami kegagalan pembayaran kupon atau pokok obligasi. Wali amanat biasanya berasal dari pihak Perbankan yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bapepam.

D.    Pengertian Warrant
Warrant adalah sertifikat yang diterbitkan oleh perushaan yang memberikan hak kapada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan tersebut dalam jumlah tertentu dengan harga yang telah ditentukan selama jangka waktu tertentu. Pada umumnya, warrant diberikan bersama-sama dengan utang,dan hal itu digunakan untuk mendorong investor membeli utang jangka panjang perusahaan pada bunga yang lebih rendah daripada yang seharusnya.Masa berlakunya harga saham bisa di atas 6 bulan, atau mungkin 5 tahun atau 10 tahun. Selama harga pasar saham masih di bawah exercise price, pemegang warrant tidak akan menukarkanya dengan saham. Pemegang warrant akan terus menunggu sampai harga pasar saham berada di atas exercise price.     
Di sini pemegang saham warrant tidak akan mengalami kerugian karena warrant diterima secara gratis, dan hanya membayar pada saat akan ditukarkan dengan saham. Apabila harga saham sudah diatas exercise price tetapi pemegang warrant tidak ingin menukarkan dengan saham, maka warrant tersebut dapat dijual di bursa efek melalui broker efek. Karena umum warrant relatif lebih panjang, maka perdagangan warrant di bursa efek cukup semarak. Harga warrant di pasar kurang lebih adalah selisih harga saham pasar dengan harga pasar saham dengan exercise price.
Ciri-ciri warrant sebagai berikut :
1.    Penukaaran dari warrant menjadi saham dilakukan setelah 6 bulan diterbitkan
2.    Masa berlakunya warrant adalah antara 3 tahun sampai 10 tahun atau lebih.
3.    Exercise price jauh lebih tinggi dari pada harga pasar saham saat diterbitkan.
Warrant diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Jika dilakukan di pasar reguler, maka diperdagangkan warrant akan berakhir. 4 hari bursa sebelum warrant itu jatuh tempo. Sementara itu, jika dilakukan di pasar tunai, maka perdagangan warrant akan berakhir    1 hari bursa sebelum warrant itu jatuh tempo
Naik turunnya waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh naik turunnya saham. Untuk menghitung harga suatu waran di gunakan rumus berikut :

Pw = Ps  - Pe

Keterangan :
Pw  Harga/ Nilai fundamental suatu waran
Ps   Harga pasar yang berlaku pada saham biasa yang terkait dengan waran
Pe   Exercise price waran untuk penebusan saham.
Berkaitan dengan warrant , ada yang disebut dengan premium warrant, yang dapat didefinisikan sebagai nilai yang dihasilkan dari selisih antara harga pasar suatu waran dengan harga fundamental waran. Sesuai dengan peraturan Bapepam , jumlah waran yang diterbitkan dan waran yang telah beredar tidak melebihi 15% dari modal disetor pada saat waran diterbitkan. Modal disetor disini secara sederhana dikatakan sebagai total nilai nominal saham yang diterbitkan.
Proses penebusan dari waran akan mengakibatkann peningkatan jumlah saham yang diterbitkan, sehingga akan terjadi dilusi persentase kepemilikan saham. Harga teoritis saham setelah redemption waran dapat di hitung sebagai berikut :

Ps  Sx Po +  W  PE
     =S + W E

      Keterangan :
Ps  =  Harga teoritis saham yang baru sesudah redemption waran
Ss  = Jumlah saham sebelum terjadinya redemption waran
Po = Harga saham penutupan yang tersedia pada saat terjadinya redemption waran
PE = Exercise price waran
WR = Banyaknya saham biasa yang ditebus dengan waran.

2.5.            Mekanisme pasar modal
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1.    Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2.    Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3.    All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4.    Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5.    Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di lantai bursa dengan melibatkan berbagai pihak.                              
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi..

a)      Proses Perdagangan Saham
Pada dasarnya,kegiatan perdagangan efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual.Jika seseorang ingin membeli atau menjual efek,orang tersebut tidak dapat langsung membeli atau menjual efek di lantai bursa,melainkan harus melalui anggota bursa,yang kemudian akan bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Di perusahaan pialang tersebut,calon investor akan diminta untuk membuka 2 macam rekening.Rekening yang satu diperuntukkan bagi efek yang dimiliki (yang dijual atau dijual) oleh calon investor tersebut.sedangkan yang lainnya untuk penyimpanan uang yang dapat dipakai membeli ataupun menerima uang hasil dari penjualan efek.

b)     Pembentukan Harga Saham
Ditentukan oleh kekuatan pasar yangberarti harga saham tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar di bagi dalam pasar reguler dan pasar negosiasi.pembentukan harga di pasar reguler dengan tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar.sedangkan harga efek di pasar negosiasi di lakukan dengan cara negosiasi antara penjual dan pembeli
c) Bursa menentukan apabila teransaksi di laukan hari ini maka penyerahan saham dan pembayaran harus di selesaikan melalui lembaga kliring dan penjaminan, pada hari ke lima setelah terjadi transaksi.

Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·         Keuntungan dari Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         Keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang obligasi, mempunyai hak suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
*      Manfaat bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
* Manfaat bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan, membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerj
Risiko dari Pasar Modal
·         Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.
·         Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
·         Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun
·         Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan



Kelemahan Pasar Modal
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

2.6.            Cara investasi pada pasar modal  
Proses invenstasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas  merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi adalah :
a.       Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
b.      Berapa besar investasi?
c.       Kapan investasi tersebut dilaksanakan?
Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Menentukan kebijakan investasi. Investor harus menentukan tujuan investasi dan berapa jumlah dana yang dipersiapkan untuk investasi tersebut.
b.      Analisis sekuritas. Tujuan analisis ini adalah mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced, yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah. Dengan kata lain, sekuritas tersebut tidak stabil dalam hal pergerakan harga di bursa. Untuk mengetahui sekuritas mispriced dapat digunakan analisis teknis dan analisis fundamental. Analisis teknis adalah analisis yang menggunakan data empiris berupa perubahan  harga pada masa lalu untuk memprediksi harga sekuritas di masa yang akan datang. Analisis fundamental berguna untuk memprediksi harga di masa yang akan dantang dengan cara memprediksi prospek perusahaan di masa yang akan datang.
c.       Penentuan portofolio. Portofolio adalah gabungan surat-surat berharga sebagai pilihan investasi. Prinsip portofolio menganut paham don’t put your eggs in one basket. Yang berarti, dari bermacam-macam sekuritas yang kita miliki, jika salah satunya mengalami keuntungan maka dapat menutup kerugian sekuritas lainnya.
d.      Melakukan revisi portofolio. Pada tahap ini, dilakukan penilaian kembali terhadap 3 langkah sebelumnya. Jika berdasarkan penilaian kembali perlu dilakukan perubahan, maka pada tahap ini perubahan tersebut terjadi. Jangan lupa dengan semboyan “teliti sebelum membeli”.
Penilaian hasil portofolio. Pada tahap ini, investor melakukan evaluasi terhadap keuntungan yang diperoleh dan risiko yang harus ditanggung dari portofolio yang dimiliki.






BAB III
PENTUP

3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal  itu sendiri.

3.2 KRITIK DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut



DAFTAR PUSTAKA


Muslimat, Iin Wulandari. “Makalah Pasar Modal”.5 Desember 2015.

Kumpulan Pengertian – Kumpulan Pengertian Pasar modal menurut para ahli.

Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.


Bimbingan  Skripsi dan Thesis Hukum.

Waruwu, Anatasya. “Peranan dan Manfaat Pasar Modal”. 23 Agustus 2013

Danareksa online. “Struktur Pasar Modal Indonesia”.

Agustina, Welasti. “Instrumen Pasar modal (saham, obligasi, dan waran)”. 04 Mei 2015.

Vitra, Rachmad. “Makalah mekanisme Pasar Modal”. 11 Desember 2014.