MAKALAH EKONOMI
PASAR MODAL
Tujuan penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu Penilaian pada mata pelajaran Ekonomi Kelas 11 semester
genap tahun pelajaran 2015/2016
Disusun oleh :
Amanda Tyas Syafira
XI MIPA 1 - 09
Jalan
Margasatwa Raya No.1, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
Indonesia 12450
Telp
/ faks. (021) 7690064
Website
: http://www.sma34jkt.sch.id/
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
karena berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ekonomi ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa terlimpah
curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu persyaratan penilaian mata pelajaran Ekonomi kelas 11 semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016.
Dalam
penulisan makalah ini tentunya kami tidak terlepas dari bantuan, bimbingan,
saran dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan kali ini, kami ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. Bapak Drs. Taga Radja Gah, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 34
Jakarta.
2. Bapak Drs. Tri Wahono sebagai
Walikelas Xi Mipa 1 sekaligus guru mata pelajaran
Ekonomi kelas XI MIPA
Penulis
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jika ada kekurangan
maupun kesalahan untuk itu diharapkan kritikan dan saran dari sema pihak yang
sifatnya membangun agar dapat dibuat dengan lebih baik lagi. Akhir
kata, saya ucapkan terima kasih
dan semoga Makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami penulis dan umumnya
bagi kita semua.
Jakarta, 12
Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 2
BAB I – PENDAHULUAN ................................................................................................ 3
1.1 Latar Belakang
......................................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................................... 4
1.3 Tujuan Penulisan
...................................................................................................... 4
BAB II – PEMBAHASAN .................................................................................................. 6
2.1. Pengertian Pasar Modal .......................................................................................... 6
2.2. Peranan Pasar Modal ...............................................................................................
7
2.3. Lembaga Penunjang Pasar
Modal .........................................................................
12
2.4. Instrumen – instrumen Pasar
Modal ...................................................................... 14
2.5. Mekanismme Pasar Modal
....................................................................................
24
2.6. Cara investasi pada Pasar Modal
.......................................................................... 27
BAB III – PENUTUP
....................................................................................................... 29
3.1. Kesimpulan ............................................................................................................. 29
3.2. Kritik dan Saran
...................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Aktivitas
pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912,
dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat
itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan
pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan,
pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek
yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda
Perkembangan
pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama
setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan
perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari
bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita
Aktivitas
pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki
peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan
sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas
perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih
didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada
keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar
modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana
investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan
investor minoritas.
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk
membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha
penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke
dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal
adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan
suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu
sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada
khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah,
tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan Pasar modal?
b.
Sebutkan apa saja peranan Pasar modal!
c.
Apa saja lembaga penunjang Pasar modal?
d.
Sebutkan instrumen – instrumen dari Pasar modal!
e.
Jelaskan mekanisme Pasar modal!
f.
Bagaimana cara investasi di Pasar modal?
1.3
Tujuan Penulisan
Agar kita lebih memahami dan mendalami pokok pembahasan yang berjudul pasar
modal khususnya tentang pengertian pasar modal, peranan pasar
modal, Instrumen pasar modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, mekanisme pada pasar modal, dan cara berinvestasi pada pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Pasar modal
Pada dasarnya Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di
pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Dalam Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995,Pasar modal dijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dan dalam Keputusan presiden No.
52 tahun 1976, tentang
pasar modal pasar
modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 tahun 1952.
Menurut undang-undang
tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan
tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan
efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek.
Pengertian lain tentang pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang
dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah "efek”. Pengertian pasar modal menurut para ahli
adalah sebagai berikut.
Menurut Syahrir dalam
Najib (1998) bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang
memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk
mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.
Dalam
arti klasik, pasar modal
adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham,
sertifikat saham dan obligasi atau efek efek pada umumnya.
Menurut Panji Anoraga
(1995) bahwa pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan
surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi.
Menurut Hugh T. Patrick
dan U tun Wai bahwa pasar modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu Pertama; pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem
keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di
bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak
langsung. Kedua; pengertian pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah semua pasar yang
terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit
(biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman
berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang. Ketiga; pengertian pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang
memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan
underwriter.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1) “Pasar modal
merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri”.
Menurut Widoatmodjo (2012:15). “Pasar modal dapat dikatakan
pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang,
yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun”.
Sedangkan menurut jurnal ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana
(2008):Pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang
diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan
akurat.
2.2.
Peranan Pasar
modal
Pasar modal
mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal
dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara
optimal. Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu
alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan
dengan modal yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari
pasar modal selain mudah cara memperolehnya, biaya untuk memperoleh model
tersebut juga relatif lebih murah.
Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu
negara adalah sebagai berikut.
1.
Sebagai fasilitas dalam melakukan
interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat
berharga yang diperjualbelikan
2.
Pasar modal memberikan kesempatan
kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan
tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para
investor. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan
keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas
harga sekuritas yang relatif normal.
3.
Pasar modal memberi kesempatan
kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga
lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat
berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4.
Pasar modal menciptakan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu
perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan
alternatif cara penggunaan uang mereka.
5.
Pasar modal mengurangi biaya
informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi
harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya.
Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara
lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya
yangsangat mahal.
Dan Peranan pada pasar modal dibagi
menjadi tiga bidang yaitu sebagai berikut.
PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN
·
Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian
cara berusaha.
·
Menyatakan pendapat
masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
·
Menyehatkan pengolahan
perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
·
Memobilisasi dana masyarakat yang
akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.
Peran Pasar Modal dalam pembangunan perekonomian bangsa ataupun pembangunan
nasional dapat membawa keuntungan yang sangat besar jika dilakukan dalam
koridor yang baik, adil, fair, benar, dan efisien. Keikutsertaan masyarakat
investor melalui instrumen Pasar Modal menjadi harapan bersama untuk memberikan
sumbangan bagi pembangunan ekonomi secara nasional.
Dilihat dari kegiatan di Pasar Modal, Pasar Modal dapat mendukung
pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu, badan
usaha maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi
Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara
efektif dan efisien. Investasi di Pasar Modal akan evektif jika investor dapat
menganalisa pasar dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi
investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi tersebut negara memiliki hak
untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang menjadi sumber APBN.
Demikian pentingnya peran Pasar Modal dalam arus kegiatan ekonomi nasional
tetapi prinsip-prinsip pengaturannya dan implementasi penegakan hukumnya masih
jauh dari harapan pemberian perlindungan kepada pihak investor. Misalnya
penegakan hukum terhadap praktik-praktik perdagangan orang dalam (insider
trading). Hal inilah yang ditakutkan atau dikhawatirkan para investor untuk
menginvestasikan dananya di Pasar Modal.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara
karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu :
1.
Fungsi ekonomi. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi
karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang memper temukan dua
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik
dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan
prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
2.
Fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan,
karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan
(return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi
meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi
perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada
akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
PERANAN
PASAR MODAL SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
\
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung
menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan
permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas
produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk
mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi
menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (Financial
market), di samping pasar uang (Money Market) yang sangat penting peranannya
bagi pembangunan nasional pada umumnya dan bagi pengembangan dunia usaha pada
khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh
perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai
salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah
terhadap dana yang dimilikinya.1 Sejak terjadinya krisis moneter pada tahun
1998, yang mengakibatkan begitu banyak perusahaan, serta lembaga perbankan yang
bertumbangan, pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan yang
sangat signifikan bagi dunia usaha.
PERANAN
PASAR MODAL SEBAGAI SARANA PEMERATAAN
Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak
lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari,
terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi
kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut
terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli
saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita
yang belum tahu tentang hal tersebut.
Secara makro ekonomi mempunyai banyak fungsi sebagai sarana pemerataan
pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun
mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan
tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan
bantuan pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk
mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan
saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan
syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu
negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara
tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
2.3.
Lembaga
Penunjang Pasar modal
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia
adalah sebagai berikut:
Keterangan:
- Menteri Keuangan
- BAPEPAM-LK
Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal. - Bursa Efek Indonesia
Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek. - Lembaga Kliring dan Penjaminan
Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. - Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. - Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga
penunjang Pasar Modal terdiri dari:
§
Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
§
Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
§
Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Profesi Penunjang
Profesi
penunjang pasar modal terdiri dari:
§ Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
§
Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
§ Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
§ Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
§
Pemodal (Investor)
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
2.4.
Instrument –
instrument pasar modal
A. Pengertian Instrument Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrument
pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangakan
di bursa. Instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Dewasa ini instrument yang ada pada
pasar modal terdiri oleh saham , obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas
yang diperdagangka pada bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat
diperdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.
B. Pengertian Saham
Saham adalah surat berharga
yang menunjukan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham juga merupakan
tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham
suatu perusahaan maka memiliki manfaat yang akan diperoleh diantaranya sebagai
berikut :
1. Deviden
yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital
again adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
3. Manfaat
non financial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperolah hak suara
dalam menentukan jalannya suatu perusahaan.
Jenis-Jenis Transaksi
Bursa Saham
a) Perdagangan
saham yang beredar oleh perusahaan terbuka yang telah ditetapkan: pasar
sekunder. Pasar sekunder merupakan pasar yang “digunakan” saham-saham yang
diperdagangkan setelah mereka diterbitkan oleh korporasi
b) Tambahan
saham yang dijual oleh perusahaan terbuka yang telah ditetapkan: pasar primer.
Pasar primer merupakan pasar dimana perusahaan menerbitkan sekuritas baru untuk
menaikkan modal korporasi.
c) Penawaran
perdana kepada publik oleh perusahaan terbuka: pasar IPO. Jenis transaksi ini
juga disebut go public yaitu tindakan menjual saham kepada
publik dalam jumlah besar oleh korporasi tertutup atau oleh pemegang saham
utamanya.
Dari
berbagi jenis saham yang dikenal dibursa, yang diperdangankan diantaranya saham
biasa (common stock) dan saham preferent (preferent stock).
Saham Biasa (Common
Stock)
Saham Biasa adalah suatu sertifikat
atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan
dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak
untuk menerima sebagaian pendapatan tetap atau deviden dari perusahaan serta
kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Saham biasa
Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki
perusahaan.
Individu dan perusahaan membeli
saham biasa dari suatu perusahaan dengan harapan akan adanya kenaikan dalam
nilainya, adanya pemasukan dividen, atau keduanya. Tetapi bagaimanakah nilai
suatu saham bisa ditetapkan? Nilai saham dinyatakan dalam tiga bentuk yang
berbeda : sebagai nilai pokok,nilai pasar dan nilai buku.
o Nilai
nominal dari selembar saham pada saat pertama kali diterbitkan merupakan nnilai
pokok (per value). Agar mendapatkan anggaran dasar korporasi mereka
,semua perusahaan harus melaporkan nilai pokok saham mereka. Setiap perusahaan
harus mempertahankan nilai pokok saham tersebut dalam laba ditahan dan hal
tersebut tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
o Nilai
suatu saham yang sebenarnya adalah nilai pasar (market value) harga
selembar saham di bursa efek pada waktu tertentu. Nilai pasar mencerminkan
kesediaan pembeli untuk melakukan investasi dalam suatu perusahaan.
o Nilai
buku (book value) dari saham biasa mewakili ekuitas pemilik dibagi
dengan jumlah lembar lembar saham. Nilai buku digunakan sebagai indicator
pembanding karena untuk perusahaan yang sukses nnilai pasarnya biasanya lebih
besar dari pada nilai bukunya. Jadi , ketika harga pasar jatuh mendekati nilai
buku, beberapa investor membeli saham dengan prinsio bahwa harga sahamnya
berada di abwah harga seharusnya dan akan meningkat di masa yang akan datang.
o Sifat
Investasi Saham Biasa
Saham bisa tergolong saham yang beresiko dari semua
sekuritas. Ketidakpastian tentang pasar saham sendiri,misalnya dapat segera
mengubah nilai saham itu setiap saat . Selain itu ,ketika perusahaan mengalami
tahun-tahun yang tidak menguntungkan, mereka terkadang tidak dapat membayar
deviden. Karenanya ,pendapatan pemegang saham dan mungkin juga harga saham
berkurang. Akan tetapi ,pada saat yang bersamaan ,saham biasa menawarkan
potensi pertumbuhan yang tinggi. Prospek pertumbuhan dalam berbagai industri
berubah dari waktu ke waktu, tetapi saham
unggulan (blue-chip stock) dari
perusahaan-perusahaan yang sudah mapan seperti Coca-Cola Company www.coca-cola.com dan
Exxon mobilwww.exxon.mobil.com selalu
memberikan pendapatan yang stabil kepada investor dari pola pembayaran dividen
mereka yang konsisten.
Saham Preferent
(Preferent Stock)
Saham preferent merupakan jenis
sekuritas campuran (hybrid) saham ini mirip dengan obligasi dalam hal-hal
tertentu dan mirip dengan saham biasa dalam hal-hal lainnya. Para akuntan
mengklasifikasi saham preferent sebagai ekuitas,sehingga menyajikannya di
neraca sebagai akun ekuitas. Akan tetapi ,seseorang dapat memandang saham
preferent sebagai hal yang berada di antara utang dan ekuitas saham biasa,
saham itu mengenakan beban tetap sehingga meningkatkan leverage keuangan
perusahaan , tetapi mengabaikan dividen saham preferen tidak membuat perusahaan
menjadi bangkrut.
Saham preferen biasanya juga
diterbitkan dengan nilai pokok yang telah ditentukan sebelumnya, dan dividen
biasanya dinyatakan sebagai persentase nilai pokok. Sebagai contoh , jika
sebuah saham preferen dengan nilai pokok $100 membayar dividen senilai 6
persen, para pemegang akan menerima dividen tahunan senilai $6 per lembar
saham. Saham preferen memiliki preferensi atau perioritas di atas pemegang
saham biasa, ketika dividen dibagikan. Karena pemegang saham preferen memiliki
hak pertama atas deviden, pendapatan dari saham preferen lebih kecil risikonya
disbanding pendapatan dari saham biasa pada perusahaan yang sama.
Keunggulan dan kelemahan Saham Preferen
Keunggulan
|
Kelemahan
|
ü Berbeda
dengan obligasi , kewajiban untuk membayar dividen saham preferen tidak
bersifat kontraktual, dan melewatkan dividen saham preferen tidak membuat
perusahaan menjadi bangkrut.
ü Dengan
menerbitkan saham preferen , perusahaan menghindari dilusi ekuitas saham
biasa yang terjadi ketika saham biasa dijual.
ü Karena
saham preferen terkadang tidak mempunyai jatuh tempo,dan karena pembayaran
dana pelunasan dari saham preferen, jika ada biasanya disebar ke periode yang
lama, maka penerbitan saham preferen dapat menghindari kekurangan arus kas
akibat pembayaran pokok yang menjadi sifat dasar dari terbitan uang.
|
ü Dividen
saham preferen tidak dapat dikungkan sebagai beban bagi si penerbit, sehingga
biaya sesudah pajak dari saham preferen biasanya lebih tinggi daripada biaya
utang sesudah pajak. Namun ,manfaat pajak dari saham preferen bagi pembeli
perseroan menurunkan biaya efektifnya.
ü Meskipun
dividen saham preferen dapat dilewatkan ,namun investor berharap agar mereka
dibayar, dan perusahaan berniat membayar dividen itu jika kondisinya
memungkinkan. Jadi dividen saham preferen dipandang sebagai baiaya tetap
,sehingga penggunaanya seperti utang meningkatkan risiko keuangan perusahaan
dan dengan demikian biaya ekuitas saham biasanya.
|
Saham Bonus
Apabila
harga saham dipasar dianggap terlalu tinggi dan perusahaan masih memilki cukup
agio saham, maka perusahaan dapat mengambil kebijakan menurunkan harga pasar
dnegan cara memperbanyak jumlah saham disetor melalui kapitalisme agio saham,
pemegang saham lama akan diberi secara gratis sejumlah saham yang sebanding
dengan kepemilikanya,
Jika
dikatakan saham bonus 1:2 berarti setiap 1 unit saham lama mendapatkan 2 saham
baru secara gratis. Pembagian saham bonus ini tidak akan mengubah jumlah saham
total ekuitas, tetapi mengubah jumlah saham disetor sehingga nilai buku
persaham menjadi lebih kecil. Demikian pula, laba per saham akan menjadi lebih
kecil karena pembagian saham bonus tidak memperkuat kondisi keuangan
perusahaan, kecuali menambah jumlah saham atau disetor saja. Motivasi unutk
melakukan pembagian saham bonus hanya didasarkan pada likuiditas perdagangan
saham di bursa efek, yaitu
dengan makin banyaknya jumlah saham yang tercatat, harga saham akan menjadi
lebih rendah dari pada sebelumnya sehingga terjangkau oleh investor kecil.
Deviden Saham
Apabila perusahan masih membutuhkan
dana untuk memperluas usahanya sehingga tidak membagikan deviden tunai, maka
kebijakan yang diambil adalah membagikan deviden saham. Unurk me3njadi agar
harga saham tidak jatuh di pasar, pembahian dividen saham itu harus dikairkan
dengan harga pasar saat diputuskan akan membagi deviden saham. Deviden saham
disisihkan dari sisa laba ditahan, atau disebut kapitalisasi laba ditahan,
tindakan ini akan meningkatkan modal disetor, mengurangi sisa laba ditahan, dan
menambah agio.
Split atau Pemecahan
Saham
Split adalah tindakan memperkecil
atau memperbesar nilai nominal saham, tindakan memperkecil nilai nominal saham
akan membuat jumlah saham makin bertambah banyak atau disebut split-up.
Sementara tindakan memperbesar nilai nominal saham akan membuat jumlah saham
makin sedikit atau disebut split down atau reverse split. Apabila harga saham
di pasar sudah dianggap terlalu tinggi sehingga likuiditas perdagangan saham
mulai mengecil, maka akan dilakukan tindakan split-up. Apabila harga saham
terlalu rendah dan dianggap sebagai sampah sertaa dijauhi oleh investor
sehingga likuiditas perdagangan saham tersebut menjadi sangat rendah, maka
tindakan split-down akan dilakukan. Dengan melakukan tindakan split dimaksudkan
agar saham lama ditarik dari peredaran dan diganti dengan saham baru. Tindakan
split-up dan split-down hanya mengubah jumlah unit saham beredar, dan tidak
mengubah jumlah modal disetor ataupun jumlah ekuitas.
C. Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan instrumen atau
surat berharga yang menunjukan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana
kepada masyarakat dan memiliki kewajibanuntuk membayar bunga secara berkala,dan
kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.[8].
Instrument ini sering disebut dengan bonds. Sebenarnya efek ini sudah lama
dikenal di Indonesia, tetapi penerbitanya sebagaian besar adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Karena terbatasnya emiten ini, maka perdagangan obligasi
belum begitu berkembang. Tetapi seiring dengan perubahn kondisi dan situasi
serta mulai berkembangnya perekonomian, emiten obligasi terus bertambah, tidak
hanya terbatas pada BUMN, tetapi juga perusahaan-perusahaan swasta mulai
menggunakan obligasi sebagai alat untuk mengimbau modal. Sejak itulah
perdagangan obligasi mulai menunjukan peningkatan
Obligasi sendiri di dalamnya mengandung
suatu perjanjian/kontrak yang memngikat kedua belah pihak,antara pemberi
pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari
pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah di atur, baik mengenai
waktu jatuh tempo pelunasan utan, bunga yang dibayarkan,besarnya pelunasan, dan
ketentuan-ketentuan tambahan lain. Karena efek ini bersifat utang, maka
pembayarannya merupakan kewajiban yang harus didahulukan dibandingkan efek
lainnya misalkan saham preferen.
Seperti halnya investasi dalam
bentuk saham, ada dua kemungkinan yang bisa dialami oleh investor, yaitu
perolehan keuntungan dan risiko. Keuntungan yang diperoleh dalam investasi
obligasi berupa bunga dan capital gain. Disamping keuntungan yang bisa
didapatkan olehpemegang saham,risiko yang mungkin dihadapi oleh pemegang
obligasi adalah turunnya harga obligasi. Harga obligasi ini sangat tergantung
dari perkembangan suku bunga bank. Ada hubungan yang terbalik antara harga
obligasi dan suku bunga bank.
v Karakteristik
Obligasi
Obligasi merupakan sekuritas yang
mewajibkan penerbitnya untuk melakukan pembayaran tertentu pada pemegang
obligasi. Pemerintah dan perseroan meminjam uang dengan menjual obligasi kepada
para investor. Uang yang mereka kumpulkan ketika obligasi diterbitkan, atau
dijual pada publik, adalah jumlah pinjaman tersebut. Sebagai imbalannya, mereka
setuju memberikan pembayaran tertentu kepada pemegang obligasi, yang merupakan
pemberi pinjaman (kreditur).
Ketika kita memiliki obligasi,
umumnya kita menerima pembayaran bunga tetap tiap tahun hingga obligasi
tersebut jatuh tempo. Pembayaran ini dikenal sebagai kupon karena sebagian
besar obligasi dulu memiliki kupon yang dipotong lalu dikirim oleh investor
kepada penerbit obligasi untuk mengklaim pembayaran bunga. Pada saat jatuh
tempo, utang tersebut dilunasi: Peminjam membayar pemegang obligasi nilai
nominal/nilai muka obligasi (face value, atau nilai pokok pinjaman (principal) ataupar value)..[9] Beberapa karakteristik tersebut
anatara lain yaitu : Nilai Nominal (par value), Suku Bunga Kupon (coupon
interest rate), Tanggal Jatuh Tempo, Provisi Penarikan (call provision),
Dana Pelunasan.
1. Nilai
Nominal (par value), adalah nilai nominal yang ditetapkan atas obligasi. Nilai
nominal umumnya menunjukkan jumlah uang yang dipinjam dan dibayar kembali oleh
perusahaan pada tanggal jatuh tempo.
2. Suku
Bunga Kupon (coupon interest rate), yaitu suku bunga tahunan yang ditetapkan
atas obligasi. Ada beberapa perusahaan yang untuk membayar sejumlah bunga yang
tetap setiap tahun (atau, secara lebih khusus, setiap 6 bulan). Ada pembayaran
melalui pembayaran kupon, yaitu jumlah tertentu dari dolar bunga yang
dibayarkan setiap periode, yang umumnya setiap 6 bulan.
3. Tanggal
Jatuh Tempo, yaitu tangga tertentu dimana nilai nominal obligasi harus dibayar
kembali. Kebanyakan obligasi memiliki jatuh tempo awal (original maturities), yaitu
jatuh tempo pada waktu obligasi diterbitkan.
4. Provisi
Penarikan (call provision), yaitu provisi dalam kontrak obligasi yang
memberikan hak kepada penerbit untuk menembus obligasi pada jangka waktu
tertentu sebelum tanggal jatuh tempo normal.
5. Dana
Pelunasan, beberapa perusahaan juga memasukkan provisi dana pelunasan (sinking
fund provision), yaitu
provisi dalam kontrak obligasi yang mengharuskan penerbit untuk menarik
sebagian dari obligasi setiap tahun.
v Jenis-jenis
obligasi :
Terdapat beberaapa jenis obligasi
yang dikenal dalam perdagangan di bursa efek, yang mencakup sebagai berikut :
Government
bonds adalah
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Corporate
bonds adalah
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Convertible
bonds adalah
obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit obligasi.
Municipal
bonds adalah
obligasi yang diterbitkan oleh Kotapraja atau Kotamadya.
Serie
bonds adalah
obligasi yang diterbitkan melalui beberapa tahapan.
Serial
bonds adalah
obligasi yang pelunasannya dilakukan secara diangsur.
Term
bonds adalah
obligasi yang diterbitkan dan dilunasi sekaligus.
Balloon
bonds adalah
obligasi yang pelunasannya dimulai dari sedikit dan semakin lama semakin besar.
Euro
bonds adalah
obligasi dalam mata uang US$ dan beredar di luar Amerika Serikat.
Puttable
bonds adalah
obligasi yang pelunasannya dapat diminta dengan segera oleh pemegang obligasi
sebelum jatuuh tempo.
Callable adalah
obligasi yang dapat dilunasi oleh emiten sebelum jatuh tempo tetapi sesudah protection period.
Secured
bonds adalah
obligasi yang dijamin oleh aktiva.
Unsecured
bonds adalah
obligasi tanpa jaminan aktiva atau tanpaguarantor.
Bearer
bonds adalah
obligasi obligasi atas pembawa yang dapat diperjualbelikan anatar investor
tanpa melalui perantara.
Registered
bonds adalah
obligasi atas nama yang harus diperjualbelikan melalui bursa efek.
Zero
coupon bonds adalah
obligasi tanpa kupon. Obligasi ini dijual dengan harga diskon dan dilunasi pada
harga nominal.
v Dari
segi jaminannya , obligasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a.
Obligasi
dengan jaminan ( secured bond)
Obligasi
ini dijamin dengan kekayaan tertenttu, sehingga risiko lebih kecil bagi investor
. Obligasi dengan jaminan ini ada 3 jenis.
§ Mortgage
bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan tanah dan bangunan.
§ Equipment
bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan perlengkapan seperti mesin,mobil, dan
lain-lain.
§ Collateral
–trust bond , yaitu obligasi yang dijamin dengan saham atau obligasi lain.
b.
Obligasi
tanpa jaminan ( unsecured bond )
Obligasi
ini tidak dijamin dengan harga kekayaan yang dimiliki oleh penerbit obligasi,
tetapi obligasi ini tetap menarik karena penerbit mempunyai reputasi yang
bagus.[12]
è Kurs
Obligasi
Perhitungan
kurs obligasi dapat dilakukan dengan menggunakan present value method yaitu menghitung nilai sekarang
dari cash flow yang akan diterima selama sisa masa
jatuh tempo. Cash flow terdiri dari kupon yang masih akan
diterima beberapa kali sesuai dengan sisa jatuh tempo dan nominal obligasi pada
akhir jatuh tempo. Sebagai perbandingannya adalah minimum yield atau yield
to maturity (YTM) ,yang pada
umumnya adalah tingkat bunga umum rata-rata atau tingkat bunga sertifikat Bank
Indonesia.
Rumus Present Value :
Kurs
= Kupon1 + Kupon 2+….. Kuponn + Nominaln
( 1 + i )1 + ( 1+ i )2 + ( 1 + i )n + (1 + i )n
Variabel yang mempengaruhi Kurs Obligasi
·
Tingkat bunga umum
·
Kupon obligasi
·
Jatuuh tempo
·
Tingkat risiko
pelunasan
Jika
tingkat bunga umum naik , maka kurs obligasi akan turun dan begitu juga
sebaliknya. Rumusan tersebut hanya berlaku untuk obligasi dengan tingkat kupon
yang bersifat tetap. Jika kupon lebih besar dari pada bunga umum, berarti kurs
obligasi berada pada tingkat at premium atau di atas nominal atau berada di
atas 100 , dan apabila sebaliknya ,kurs obligasi berada di bawah 100 atau dibawah
nominal atau at discount.Jika tingkat kupon sama dengan bunga umum,
maka secara teoritis kurs obligasi sama dengan nilai nominalnya atau sama
dengan 100. Semakin lama jatuh tempo obligasi, semakin tinggi kurs obligasi at premium. Sebaliknya ,semakin
lama jatuh tempo obligasi semakin rendah kurs obligasi at discount. Bonafiditas
merupakan kemampuan emiten obligasi untuk melunasi pembayaran kupon atau
angsuran pokok secara tepat waktu. Bonafiditas emiten obligasi tercemin pada
peringkat obligasi seperti AAA, AA, A atau BBB, BB, B dan seterusnya.
Wali amanat atau trustee adalah
pihak yang mewakili para bondholder untuk mengurus bondissuer yang mengalami kegagalan pembayaran
kupon atau pokok obligasi. Wali amanat biasanya berasal dari pihak Perbankan
yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bapepam.
D. Pengertian Warrant
Warrant
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh perushaan yang memberikan hak kapada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan tersebut dalam jumlah tertentu
dengan harga yang telah ditentukan selama jangka waktu tertentu. Pada umumnya,
warrant diberikan bersama-sama dengan utang,dan hal itu digunakan untuk
mendorong investor membeli utang jangka panjang perusahaan pada bunga yang
lebih rendah daripada yang seharusnya.Masa berlakunya harga saham bisa di atas
6 bulan, atau mungkin 5 tahun atau 10 tahun. Selama harga pasar saham masih di
bawah exercise price, pemegang warrant tidak akan menukarkanya dengan saham.
Pemegang warrant akan terus menunggu sampai harga pasar saham berada di atas
exercise price.
Di
sini pemegang saham warrant tidak akan mengalami kerugian karena warrant
diterima secara gratis, dan hanya membayar pada saat akan ditukarkan dengan
saham. Apabila harga saham sudah diatas exercise price tetapi pemegang warrant
tidak ingin menukarkan dengan saham, maka warrant tersebut dapat dijual di
bursa efek melalui broker efek. Karena umum warrant relatif lebih panjang, maka
perdagangan warrant di bursa efek cukup semarak. Harga warrant di pasar kurang
lebih adalah selisih harga saham pasar dengan harga pasar saham dengan exercise
price.
Ciri-ciri
warrant sebagai berikut :
1. Penukaaran
dari warrant menjadi saham dilakukan setelah 6 bulan diterbitkan
2. Masa
berlakunya warrant adalah antara 3 tahun sampai 10 tahun atau lebih.
3.
Exercise price jauh
lebih tinggi dari pada harga pasar saham saat diterbitkan.
Warrant
diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Jika dilakukan di pasar
reguler, maka diperdagangkan warrant akan berakhir. 4 hari bursa sebelum
warrant itu jatuh tempo. Sementara itu, jika dilakukan di pasar tunai, maka
perdagangan warrant akan berakhir 1 hari bursa sebelum warrant itu jatuh
tempo.
Naik
turunnya waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh naik turunnya saham.
Untuk menghitung harga suatu waran di gunakan rumus berikut :
Pw
= Ps - Pe
|
Keterangan
:
Pw = Harga/ Nilai fundamental suatu waran
Ps = Harga pasar yang berlaku pada saham
biasa yang terkait dengan waran
Pe = Exercise price waran untuk penebusan
saham.
Berkaitan
dengan warrant , ada yang disebut dengan premium warrant, yang dapat
didefinisikan sebagai nilai yang dihasilkan dari selisih antara harga pasar
suatu waran dengan harga fundamental waran. Sesuai dengan peraturan Bapepam ,
jumlah waran yang diterbitkan dan waran yang telah beredar tidak melebihi 15%
dari modal disetor pada saat waran diterbitkan. Modal disetor disini secara
sederhana dikatakan sebagai total nilai nominal saham yang diterbitkan.
Proses
penebusan dari waran akan mengakibatkann peningkatan jumlah saham yang
diterbitkan, sehingga akan terjadi dilusi persentase kepemilikan saham.
Harga teoritis saham setelah redemption waran dapat di hitung sebagai
berikut :
Ps = Sx Po + WR . PE
=S
+ W E
|
Keterangan :
Ps = Harga teoritis saham yang baru sesudah
redemption waran
Ss = Jumlah saham sebelum
terjadinya redemption waran
Po = Harga saham penutupan yang tersedia
pada saat terjadinya redemption waran
PE = Exercise price waran
WR = Banyaknya saham biasa yang
ditebus dengan waran.
2.5.
Mekanisme pasar
modal
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi
nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti
halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang
ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan
efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dna lain-lain.
Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi
yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi
sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar
Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan
persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham.
Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan
tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada
perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah
yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1. Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2. Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3. All Order None atau Fil
or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan
bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak
transaksi tidak dilaksanakan;
4. Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5. Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek
akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order,
maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian
saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia
terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada
pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga
Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara
Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian
trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan
di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading
System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di lantai bursa dengan
melibatkan berbagai
pihak.
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan
fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota
bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang
terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di
bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara
terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan
sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu
transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran
jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi.
Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan
lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi
mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara
elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading
System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi
risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless
Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem
perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan
saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara
elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung
oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek
yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang
mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan
teknologi..
a) Proses Perdagangan Saham
Pada dasarnya,kegiatan perdagangan efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar
pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual.Jika seseorang ingin membeli
atau menjual efek,orang tersebut tidak dapat langsung membeli atau menjual efek
di lantai bursa,melainkan harus melalui anggota bursa,yang kemudian akan
bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Di perusahaan pialang tersebut,calon investor akan diminta untuk membuka 2
macam rekening.Rekening yang satu diperuntukkan bagi efek yang dimiliki (yang
dijual atau dijual) oleh calon investor tersebut.sedangkan yang lainnya untuk
penyimpanan uang yang dapat dipakai membeli ataupun menerima uang hasil dari
penjualan efek.
b) Pembentukan Harga Saham
Ditentukan oleh kekuatan pasar yangberarti harga saham tergantung dari
kekuatan permintaan dan penawaran dari pembentukan harga efek yang terjadi di
pasar di bagi dalam pasar reguler dan pasar negosiasi.pembentukan harga di
pasar reguler dengan tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar.sedangkan harga
efek di pasar negosiasi di lakukan dengan cara negosiasi antara penjual dan
pembeli
c) Bursa
menentukan apabila teransaksi di laukan hari ini maka penyerahan saham dan
pembayaran harus di selesaikan melalui lembaga kliring dan penjaminan, pada
hari ke lima setelah terjadi transaksi.
Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·
Keuntungan dari
Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
·
Keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi
pemegang obligasi, mempunyai hak
suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah
mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten : Mendapatkan
dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana,
memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar
kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan, membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah dalam menciptakan
kesempatan kerj
Risiko dari Pasar Modal
·
Risiko daya
beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan
nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
·
Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya
kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
·
Risiko tingkat
bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham
cenderung turun
·
Risiko
likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu
yang akan terlibat di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif
sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
2.6.
Cara investasi
pada pasar modal
Proses
invenstasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam
sekuritas. Sekuritas merupakan surat
berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan
perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus
diputuskan dalam investasi adalah :
a. Sekuritas
apa yang menjadi pilihan investasi?
b. Berapa
besar investasi?
c. Kapan
investasi tersebut dilaksanakan?
Untuk
mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai
berikut :
a.
Menentukan kebijakan investasi. Investor harus
menentukan tujuan investasi dan berapa jumlah dana yang dipersiapkan untuk
investasi tersebut.
b.
Analisis sekuritas. Tujuan analisis ini adalah
mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced,
yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah. Dengan
kata lain, sekuritas tersebut tidak stabil dalam hal pergerakan harga di bursa.
Untuk mengetahui sekuritas mispriced dapat digunakan analisis teknis dan
analisis fundamental. Analisis teknis adalah analisis yang menggunakan data
empiris berupa perubahan harga pada masa
lalu untuk memprediksi harga sekuritas di masa yang akan datang. Analisis
fundamental berguna untuk memprediksi harga di masa yang akan dantang dengan cara
memprediksi prospek perusahaan di masa yang akan datang.
c.
Penentuan portofolio. Portofolio adalah gabungan
surat-surat berharga sebagai pilihan investasi. Prinsip portofolio menganut
paham don’t put your eggs in one basket. Yang berarti, dari
bermacam-macam sekuritas yang kita miliki, jika salah satunya mengalami
keuntungan maka dapat menutup kerugian sekuritas lainnya.
d.
Melakukan revisi portofolio. Pada tahap ini, dilakukan
penilaian kembali terhadap 3 langkah sebelumnya. Jika berdasarkan penilaian
kembali perlu dilakukan perubahan, maka pada tahap ini perubahan tersebut
terjadi. Jangan lupa dengan semboyan “teliti sebelum membeli”.
Penilaian
hasil portofolio. Pada tahap ini, investor melakukan evaluasi terhadap
keuntungan yang diperoleh dan risiko yang harus ditanggung dari portofolio yang
dimiliki.
BAB III
PENTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal
adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis
sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar
modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya,
pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar
sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan
lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi
dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen
jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan
mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan
pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga
Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan
pasar modal itu sendiri.
3.2 KRITIK DAN
SARAN
Makalah ini
tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para
pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Muslimat, Iin
Wulandari. “Makalah Pasar Modal”.5 Desember 2015.
Kumpulan Pengertian – Kumpulan Pengertian Pasar modal
menurut para ahli.
Syahrir dalam Najib
A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung,
1998, hlm 9
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Opcit.
Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Bimbingan Skripsi
dan Thesis Hukum.
Waruwu, Anatasya. “Peranan dan Manfaat Pasar Modal”. 23
Agustus 2013
Danareksa online. “Struktur Pasar Modal Indonesia”.
Agustina,
Welasti. “Instrumen Pasar modal (saham, obligasi, dan waran)”. 04 Mei 2015.
Vitra, Rachmad. “Makalah mekanisme Pasar Modal”. 11
Desember 2014.